Sabtu, 02 Juni 2012

HAM : Hak Sosial Budaya

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia, yang bersifat kodrati dan fundamental. Hak ini harus di jaga, dan dilindungi baik oleh individu, masyarakat dan tentunya oleh negara. HAM terdiri dari hak politik, hak ekonomi, hak sipil dan hak sosial budaya. HAM sangat penting di Indonesia yang multikultural, oleh karena itu HAM diatur dalam ketatanegaraan Republik Indonesia.

Hak sosial adalah hak yang diperoleh individu dalam kehidupan sosial. Hak kebudayaan adalah hak untuk menikmati dan perlindungan dari pengguanaan IPTEK dan hak untuk hidup dalam masyarakat yang berbudaya. Hak sosial budaya secara umum telah diatur dalam kovenan/konvensi internasional. Menurut konvensi internasional tersebut hak sosial meliputi hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mendapat kehidupan yang layak dan hak untuk membentuk serikat pekerja. Sedangkan hak kebudayaan meliputi hak untuk  hak untuk menikmati dan perlindungan dari pengguanaan IPTEK dan hak untuk hidup dalam masyarakat yang berbudaya.